Senin, 01 Juli 2013

DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN BERAU DISINYALIR SARANG MAFIA PERTAMBANGAN



Sekitar pukul 10.00 Wite tanggal 11 April 2013 hari Kamis, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kab. Berau (DPD KNPI BERAU) mendatangi kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Berau, tujuan kedatangan para tokoh pemuda penerus bangsa ini yang dikomandoi oleh Bastian, untuk meminta keterangan tentang mencuatnya 3 perusahaan tambang yang beroperasi di Bumi Batiwakkal(Kab. Berau -Red) yang telah mengantongi ijin operasi produksi tetapi belum melaksanakan kewajibannya yaitu menyetorkan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang kepada Pemerintah Daerah. Jaminan reklamasi dan pascatambang sendiri seyogyanya disetorkan setelah ijin operasi produksi diberikan tetapi pada kenyataannya, masih ada perusahaan yang mangkir terhadap aturan yang berlaku, hal ini menjadi perhatian bagi DPD KNPI Berau selaku agent of social control. “Kami (DPD KNPI BERAU –Red)  sebelumnya sudah bersurat kepada Dinas Pertambangan dan Energi, pada saat itu kami meminta audiensi Tanggal 04/04/2013 hari kamis yang lalu, namun posisi Kepala Dinas pada saat itu berada diluar daerah, sehingga kami datang kembali hari ini dengan agenda yang sama” Tegas Bastian Ketua DPD KNPI Berau.
Pertemuan yang dimulai pukul 10. 40 wite ini diterima oleh Sekretaris , Kabag Pertambangan Umum dan Staff Teknis Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Berau. Dialog diantara kedua belah pihak terlihat alot, karena masing-masing menyampaikan argumentasinya, namun sempat terjadi ketegangan, pasalnya, apa yang telah dijelaskan oleh Rohadian selaku staff teknis dinas pertambangan dan energi kab. Berau tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang  serta Keputusan Dirjen Pertambangan umum No 336.k Tahun 1996 Tentang Jaminan Reklamasi. Dalam   Keputusan Dirjen Pertambangan umum No 336.k Tahun 1996 Tentang Jaminan Reklamasi ,Bab III Penempatan Jaminan Reklamasi Pasal 8 yang berbunyi : Jaminan Reklamasi harus ditempatkan sebelum melakukan kegiatan penambangan atau operasi produksi. Sementara itu, fakta yang terjadi dilapangan bahwa ketiga perusahaan tersebut sudah melakukan kegiatan operasi produksi sedang jaminan reklamasi belum disetorkan kepada pemerintah daerah.  “sebagai contoh, PT. Berau Usaha Mandiri yang telah mengantongi ijin operasi produksi, dan telah melakukan produksi, sementara mereka belum menyerahkan Jaminan Reklamasi, apa sanksi buat mereka atau jangan-jangan ada kongkalikong antara perusahaan dan Distamben, kenapa distamben seolah-olah tutup mata, kalau ini tidak mencuat dimedia mungkin sampai saat ini tidak ada tindakan, kami memang mensinyalir ada mafia pertambangan di dinas pertambangan”Ungkap DPD KNPI Berau.

Tidak ada komentar:

Blog Archive