Sekitar pukul 10.00
Wite tanggal 11 April 2013 hari Kamis, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional
Pemuda Indonesia Kab. Berau (DPD KNPI BERAU) mendatangi kantor Dinas
Pertambangan dan Energi Kabupaten Berau, tujuan kedatangan para tokoh pemuda
penerus bangsa ini yang dikomandoi oleh Bastian, untuk meminta keterangan
tentang mencuatnya 3 perusahaan tambang yang beroperasi di Bumi Batiwakkal(Kab.
Berau -Red) yang telah mengantongi ijin operasi produksi tetapi belum
melaksanakan kewajibannya yaitu menyetorkan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang
kepada Pemerintah Daerah. Jaminan reklamasi dan pascatambang sendiri seyogyanya
disetorkan setelah ijin operasi produksi diberikan tetapi pada kenyataannya,
masih ada perusahaan yang mangkir terhadap aturan yang berlaku, hal ini menjadi
perhatian bagi DPD KNPI Berau selaku agent of social control. “Kami (DPD
KNPI BERAU –Red) sebelumnya sudah
bersurat kepada Dinas Pertambangan dan Energi, pada saat itu kami meminta
audiensi Tanggal 04/04/2013 hari kamis yang lalu, namun posisi Kepala Dinas
pada saat itu berada diluar daerah, sehingga kami datang kembali hari ini
dengan agenda yang sama” Tegas Bastian Ketua DPD KNPI Berau.
Pertemuan yang dimulai pukul 10. 40 wite ini
diterima oleh Sekretaris , Kabag Pertambangan Umum dan Staff Teknis Dinas
Pertambangan dan Energi Kab. Berau. Dialog diantara kedua belah pihak terlihat
alot, karena masing-masing menyampaikan argumentasinya, namun sempat terjadi
ketegangan, pasalnya, apa yang telah dijelaskan oleh Rohadian selaku staff
teknis dinas pertambangan dan energi kab. Berau tidak sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Keputusan Dirjen Pertambangan umum No
336.k Tahun 1996 Tentang Jaminan Reklamasi. Dalam Keputusan Dirjen Pertambangan umum No 336.k
Tahun 1996 Tentang Jaminan Reklamasi ,Bab III Penempatan Jaminan Reklamasi
Pasal 8 yang berbunyi : Jaminan Reklamasi harus ditempatkan sebelum melakukan
kegiatan penambangan atau operasi produksi. Sementara itu, fakta yang terjadi
dilapangan bahwa ketiga perusahaan tersebut sudah melakukan kegiatan operasi
produksi sedang jaminan reklamasi belum disetorkan kepada pemerintah daerah. “sebagai contoh, PT. Berau Usaha Mandiri yang
telah mengantongi ijin operasi produksi, dan telah melakukan produksi,
sementara mereka belum menyerahkan Jaminan Reklamasi, apa sanksi buat mereka
atau jangan-jangan ada kongkalikong antara perusahaan dan Distamben, kenapa distamben
seolah-olah tutup mata, kalau ini tidak mencuat dimedia mungkin sampai saat ini
tidak ada tindakan, kami memang mensinyalir ada mafia pertambangan di dinas
pertambangan”Ungkap DPD KNPI Berau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar