1. TAHUKAH ANDA,
bahwa jangka waktu PENANAMAN MODAL ASING pada jaman VOC adalah 75 tahun.
pada jaman Soeharto diturunkan jadi 35 tahun.
DAN KINI, SEJAK TAHUN 2007, MALAH JADI 95 TAHUN !!!
DAN KINI, SEJAK TAHUN 2007, MALAH JADI 95 TAHUN !!!
silakan cek kutipan pasal 22 UU PM tahun 2007
ini:
Pasal 22 UU PMA 2007(1) Kemudahan pelayanan dan/atau
perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat
diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas
permohonan penanam modal, berupa:
a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.[/spoiler]
a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.[/spoiler]
2. TAHUKAH ANDA,
bahwa HUTANG INDONESIA DALAM 5 TAHUN TERAKHIR ADALAH TERBESAR SEPANJANG SEJARAH
???
Dalam lima tahun terakhir jumlah utang Indonesia
meningkat sebesar 31 persen dari Rp 1.275 triliun pada Desember 2003 menjadi Rp
1.667 triliun pada bulan Januari 2009 atau naik kurang lebih sebesar Rp 392
triliun.
Ini menempatkan Indonesia pada rekor utang terbesar sepanjang sejarah. Jumlah utang per kapita Indonesia pun meningkat. Jika pada 2004 utang per kapita Indonesia sekitar Rp 5,8 jutan per kepala, maka pada Februari 2009 melonjak jadi Rp 7,7 juta per kepala.
3. TAHUKAH ANDA, BAHWA DANA BLT BERASAL DARI
HUTANG ASING???Ini menempatkan Indonesia pada rekor utang terbesar sepanjang sejarah. Jumlah utang per kapita Indonesia pun meningkat. Jika pada 2004 utang per kapita Indonesia sekitar Rp 5,8 jutan per kepala, maka pada Februari 2009 melonjak jadi Rp 7,7 juta per kepala.
Pernyataan sejumlah pengamat dan LSM bahwa dana
bantuan langsung tunai (BLT) diambilkan dari utang luar negeri ternyata benar.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengkonfirmasi hal itu.Seperti diketahui Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution dalam pertemuannya dengan DPR, Selasa (9/6/2009) menyatakan, dana BLT untuk rakyat ternyata dari pinjaman asing dengan bunga antara 12-13 persen. Artinya, utang luar negeri di masa pemerintahan SBY-JK dari tahun 2004-2009 ini mencapai Rp 400 triliun.
Beban Indonesia semakin berat. Uang yang dibagi-bagikan kepada rakyat dibiyai asing yang ternyata adalah utang.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengkonfirmasi hal itu.Seperti diketahui Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution dalam pertemuannya dengan DPR, Selasa (9/6/2009) menyatakan, dana BLT untuk rakyat ternyata dari pinjaman asing dengan bunga antara 12-13 persen. Artinya, utang luar negeri di masa pemerintahan SBY-JK dari tahun 2004-2009 ini mencapai Rp 400 triliun.
Beban Indonesia semakin berat. Uang yang dibagi-bagikan kepada rakyat dibiyai asing yang ternyata adalah utang.
4. TAHUKAH ANDA,
HYPERMARKET ASING MENGUASAI PASAR RITEL INDONESIA ??
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007
Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Pasar Modern yang baru saja diberlakukan pada Desember 2008 justru
masih mengundang kontroversi. Terutama, menyangkut pelanggaran ritel modern
yang menjual sembako di bawah harga pasar tradisional.
Bahkan pelanggaran zonasi dan jarak yang sudah berlangsung lama, telah memakan banyak korban dari pasar tradisional. Tetapi pihak Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) pun telah mengajukan keberatan peritel modern atas isi Permendag Nomor 53 Tahun 2008, diantaranya menyangkut pembatasan biaya syarat perdagangan (trading term) dari aspek yuridis maupun komersialnya.
Bahkan pelanggaran zonasi dan jarak yang sudah berlangsung lama, telah memakan banyak korban dari pasar tradisional. Tetapi pihak Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) pun telah mengajukan keberatan peritel modern atas isi Permendag Nomor 53 Tahun 2008, diantaranya menyangkut pembatasan biaya syarat perdagangan (trading term) dari aspek yuridis maupun komersialnya.
5. TAHUKAH
ANDA, HARTA NEGARA DIRAMPOK MELALUI PRIVATISASI ??
Privatisasi pada tahun 2008 merupakan yang
terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Pada periode 1991 – 2001 pemerintah
Indonesia 14 kali memprivatisasi BUMN dengan jumlah BUMN yang diprivatisasi 12.
Pada periode 2001-2006 pemerintah juga 14 kali memprivatisasi BUMN dengan
jumlah BUMN yang diprivatisasi sebanyak 10. Kebijakan pemerintah kali ini
merupakan BOM privatisasi, karena hanya dalam setahun pemerintah akan melego 37
BUMN. Apalagi privatisasi kali ini disertai dengan penjualan seluruh saham 14
buah BUMN industri, 12 BUMN dijual dengan kepada investor strategis, dan
beberapa BUMN lagi harus disertai dijual kepada asing.
komersialisasi
pendidikan
dalam perundingan WTO di sektor Jasa (atau
disebut GATS-General Agreement Trade Service) yang disetujui oleh pemerintah di
tahun ini, pendidikan dimasukkan ke dalam salah satu sektor industri (bisnis)
jasa. Dibuktikan, dengan diratifikasinya WTO/GATS melalui UU No 7 Tahun 1994
yaitu memasukkan layanan pendidikan sebagai komoditas perdagangan yang bebas
sesuai dengan hukum pasar bebas. Selain itu, asing pun nantinya bisa menanamkan
modalnya hingga 49%, bahkan melebih dari angka tersebut nantinya.
Lebih mengejutkan lagi data yang ditemukan oleh
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) diperoleh melalui
websitenya Dikti, tentang indikasi agenda terselubung akan keterlibatan World
Bank dalam mengarahkan sekaligus melahirkan kebijakan UU BHP. Tujuannya WB akan
memberikan bantuan dana pada tahun 2010 dalam pengembangan pendidikan di
Indonesia melalui pembukaan bagi negara asing mendirikan industri pendidikan di
negara pancasila ini.[/spoiler]
6. TAHUKAH ANDA,
PEMERINTAH BERNIAT MELIBERALISASI SEKTOR PERTANIAN ???
Ikhsan Modjo, Direktur Institute of Development
of Economics and Finance (Indef) menyayangkan keputusan pemerintah Indonesia
untuk menjadi tuan rumah pertemuan negara-negara pengekspor komoditas pertanian
ke-33 pada 7-9 Juni 2009.
Ia menengarai, pertemuan itu merupakan upaya
untuk menghidupkan Putaran Doha yang mandek. Terutama terkait permintaan negara
maju agar negara berkembang membuka pasar manufakturnya dan mengurangi proteksi
pertanian.
“China dan India menentang keras skema ini. Tapi,
Indonesia bukan memproteksi petaninya, seperti orang bimbang dalam perundingan
ini. Di tengah-tengah, tidak berpihak. Ada pertemuan di Bali, ya semakin
semakin blunder,” ujarnya.
7. TAHUKAH ANDA,
BAHWA PEMERINTAH TELAH MEMANIPULASI ANGKA KEMISKINAN ???
[spoiler="manipulasi angka kemiskinan"]Kurang
lebih 25.000 orang meninggal dunia setiap hari akibat “Kelaparan” dan “Penyakit
yang berhubungan dengan Kelaparan”. Jadi 1 orang akan meninggal dunia tiap 3,5
detik… Bayangkan! Waktu anda membaca artikel ini, mungkin sudah 5 orang
meninggal dunia (bisa saja lebih..). Lebih tragis lagi yang sering kali menjadi
korban adalah anak-anak..
Bagaimana di Indonesia?? Apakah kita bebas dari
“Kelaparan”..??
Menurut pemerintah, angka kemiskinan di Indonesia
menurun kok! Pemerintah mengumumkan hal ini: Menurut Survey BPS (Badan Pusat
Statistik) periode Maret 2007-Maret 2008, ditemukan bahwa 37,17 juta orang
(16,58%) dari 224,328 juta total penduduk tergolong “MISKIN”. Banyak bukan?
Tetapi apabila dibandingkan dengan angka kemiskinan pada Maret 2006, jumlah orang
miskin adalah 39,90 juta (17,75%) dari total penduduk…artinya terdapat
Penurunan angka kemiskinan sebanyak 1,17%.
Is it True??
- Pada waktu Survey itu dilakukan, BBM kan belom naik?
- Penurunan 1,17% apakah signifikan?
(lupakanlah itu…)
- Pada waktu Survey itu dilakukan, BBM kan belom naik?
- Penurunan 1,17% apakah signifikan?
(lupakanlah itu…)
Apa batasan seseorang disebut miskin apa tidak?
- Indonesia memakai patokan Garis Kemiskinan Nasional tahun 2008, yaitu pendapatan sebesar Rp.186.636,00/ kapita/ bulan.
- Sedangkan menurut World Bank, sebesar 1 USD/perkapita/hari (denger-denger sudah naik jadi 2 USD, gak tau mana yang bener..), Malas untuk cari tau lebih lanjut, karena 1 USD aja udah gede bener buat rakyat Indo, dan sudah beda jauh banget ama standar negara kita.
- Indonesia memakai patokan Garis Kemiskinan Nasional tahun 2008, yaitu pendapatan sebesar Rp.186.636,00/ kapita/ bulan.
- Sedangkan menurut World Bank, sebesar 1 USD/perkapita/hari (denger-denger sudah naik jadi 2 USD, gak tau mana yang bener..), Malas untuk cari tau lebih lanjut, karena 1 USD aja udah gede bener buat rakyat Indo, dan sudah beda jauh banget ama standar negara kita.
Dari mana keluar angka: Rp.186.636,00
Kepala BPS Rusman Heriawan menyatakan, “angka tersebut sudah paling ideal”. Angka tersebut didapatkan dari perhitungan berapa rupiah yang dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan gizi 2.100 kalori/hari.
Batin saya, “mimpi kali yeee!” Apa bener nih..!
Rp.186.000,00/bulan = Rp.6.200/hari
Haah!!! Apa bener dengan Rp.6200 dapat mencukupi untuk membiayai kebutuhan kalori 2.100 kalori/hari??…I can not imagine it!
Aku langsung bertanya, kepada Dosen yang berceramah di depan, “Apa Pemerintah lupa, bahwa masak juga butuh kompor dan minyak/gas??”
Kepala BPS Rusman Heriawan menyatakan, “angka tersebut sudah paling ideal”. Angka tersebut didapatkan dari perhitungan berapa rupiah yang dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan gizi 2.100 kalori/hari.
Batin saya, “mimpi kali yeee!” Apa bener nih..!
Rp.186.000,00/bulan = Rp.6.200/hari
Haah!!! Apa bener dengan Rp.6200 dapat mencukupi untuk membiayai kebutuhan kalori 2.100 kalori/hari??…I can not imagine it!
Aku langsung bertanya, kepada Dosen yang berceramah di depan, “Apa Pemerintah lupa, bahwa masak juga butuh kompor dan minyak/gas??”
Dosenku langsung menjawab, “Husss…apa kamu tau??
yang menetapkan itu adalah Para S2, dan S3, para pakar Ekonomi, kamu baru S1!”
“Heh…hi..hi.., maap dok.” Manipulasikah itu?”[/spoiler]
“Heh…hi..hi.., maap dok.” Manipulasikah itu?”[/spoiler]
http://ardhimorsse.wordpress.com/2012/05/28/rahasia-indonesia-sampai-2009-tahukah-anda/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar